Tuasikal; SPJ Dana BOS Tidak Dimasukan, Gaji Ditahan

Kabarsijurnalis.com, Maluku Tengah– Disetiap akhir tahu anggaran, Stiap Kepala Sekolah (Kepsek) selalu diperhadapkan dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik untuk Dana BOS Reguler maupun BOS Afirmasi serta BOS Kinerja.
Akibatnya, setiap kali ada mau pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, harus kita mengulur waktu dan memberikan alasan terkait dengan Kepsek yang belum menyelesaikan laporan SPJ-nya.
“Setiap mencairkan Dana BOS, semua Kepsek mau untuk cepat, padahal RKAS belum beres. Setelah pencairan, Dana BOS digunakan habis dan tidak tersisa, tapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak dimasukan, lalu kita mau sampaikan apa ke BPK.” Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kepada Kepsek Sekolah Dasar (SD) dan Kepsek SMP Se-Malteng dalam rapat bersama yang berlangsung, Sabtu, (5/2/22) di Aula SMP Negeri Satu Masohi.
Hari ini Saya tegaskan kepada seluruh Kepsek baik SD maupun SMP kata Tuasikal, apabila tidak masukan SPJ Penggunaan Dana BOS, sesuai jadwal yang sudah kita sepakati maka gaji dan tunjangan sertifikasi akan ditahan.
“SPJ Penggunaan Dana BOS Reguler sudah harus dimasukan pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 dan untuk BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja dimasukan ada hari Rabu Tanggal 16 Februari 2022. Apabila SPJ-nya tidak dimasukan, maka gaji dan tunjangan sertifikasi ditahan sampai tiga bulan kedepan,” tegas Tuasikal.
Apabila sampai batas waktu yang sudah disepakati lanjut Askam, ternyata SPJ Dana BOS belum dimasukan maka kami akan menyampaikan kepada pihak BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepsek.
“Kan dananya sudah cair dan digunakan habis, jika SPJ tidak ada dan belum dimasukan, saya tidak mau ambil resiko dan minta agar BPK hadir untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek yang tidak memasukan SPJ,” ujarnya.
Untuk prose pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2022 dapat berjalan lancar, maka setiap kepsek sudah dapat memasukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebelum bulan Maret.
“ Setiap Kepala Sekolah (Kepsek) sudah memasuka RKAS Tahun 2022 sebelum minggu depan. Sebab dibulan maret proses pencairan Dana BOS sudah mulai, jika RKAS tidak dimasukan maka permintaan pencairan Dana BOS tidak dilakukan,” tekan Tuasikal. (KJ.01)