Tuarita Buka Sosialisasi Netralitas Kepala Pemerintahan

Kabaresijurnalis.com,Maluku Tengah-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jauhari Tuarita, mewakili Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, membuka kegiatan sosialisasi netralitas Kepala Pemerintahan Dan Kepala Desa pada pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kegiatan yang digelar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Provinsi Maluku, dipusatkan di ruang pertemuan salah satu hotel di Masohi, Jumat, (23/08/24). Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Asisten Satu, Kepala KesbangPol, Kadis PMNPPA, Kabag Pemerintahan Pemkab Malteng, Anggota Bawaslu Malteng. Sementara hadir sebagai peserta, KPN Se-Kecamatan Amahai, TNS, Tehoru, Telutih, Seram Utara Barat, dan Kecamatan Teluk Elpaputih.
“Forum ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Provinsi Maluku dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu akibat tidak netralnya Kepala Desa, serta memperkuat integritas proses pemilu di seluruh Indonesia.” Hal ini disampaikan Pj Sekda Malteng Jauhari Tuarita, dalam sambutannya.
Netralitas kata Tuarita, tentunya kita berbicara mengenai kedudukan seseorang yang tidak memihak dan menunjukan keadaan atau sikap independen terhadap kondisi yang di perhadapkan kepadanya. Seperti yang diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa kepala desa harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.
“Sebagai pemimpin di tingkat desa, Kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kunci kesuksesan pemilukada bergantung pada netralitas Kepala Desa sebagai pemangku wilayah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mempengaruhi opini dan keputusan hak politik masyarakat,” tegasnya.
Pentingnya menjaga netralitas lanjut Tuarita, semestinya dijadikan sebagai suatu paham yang harus di junjung tinggi agar tugas dan fungsi Kepala Desa sebagai pelayan masyarakat tak terkontaminasi dengan kepentingan yang fragmatis. Ini tentu harus dipahami dan betul-betul dijaga oleh semua kepala desa agar tidak membuat sikap dan perilaku yang melanggar aturan yang berlaku.
“Kepada seluruh Kepala Pemerintah Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tetap menjaga integritas sehingga terhindar dari pelanggaran Pemilu. Hal penting yang perlu menjadi perhatian saudara-saudara adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilu berlangsung, dengan menjalin sinergi dengan seluruh pihak demi terwudunya pemilu yang jujur, adil, transparan, dan demokratis sesuai asas pemilu,” ujarnya.
“Melalui sosialisasi Netralitas kepala desa ini, diharapkan akan memberikan pemahaman kepada para kepala desa terkait pentingnya bersikap Netral, professional dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis,” harapnya. (KJ.07)