Terkait Masalah PT.Waragonda, DPRD Malteng Gelar RDP

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Terkait permasalahan PT. Waragonda Minerals Pratama, dengan masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang berakhir pembakaran perusahaan dan penahanan dua warga masyarakat oleh pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah (Polres Malteng).
Menindaklanjutinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah (DPRD Malteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), lintas komisi bersama pihak PT. Waragonda Minerals Pratama, Masyarakat Negeri Haya yang diwakili pihak Saniri Negeri, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Haya, Perwakilan Pemuda, dan Perwakilan Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH), yang beberapa waktu lalu melalukan aksi demonstrasi terhadap Pemkab Malteng, Polres Malteng dan DPRD Malteng.
Selain itu DPRD Malteng menghadirkan pihak pemilik lahan yang mengijinkan Perusahan PT. Waragonda Minerals Pratama, mengambil pasir granet merah milik warga. Hadir juga mewakili Pemkab Malteng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pertemuan RDP lintas komisi berlangsung di ruang peripurna utama DPRD Malteng, Selasa, (18/03/25), dipimpin Wakil Ketua DPRD Malteng Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu.
“Kita secara resmi sudah bertemu dengan Kapolres Malteng untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH), terkait penahanan dua warga. Kepada Kapolres kota juga meminta agar dilakukan penangguhan penahan, namun karena ada tindakan masalah hukum sehingga kapolres mempertimbangkan itu.” Hal ini disampaikan Arman Mualo, kepada peserta RDP.
“Harapan kita RDP dapat berjalan dengan baik-baik saja, tidak perlu dengan tegang dan suara yang keras sehingga dalam RDP ini ada solusi yang kita dapat dalam masalah ini. Semua yang hadir baik pihak perusahaan, pihak saniri, pihak GEMAH Penjabat Negeri Haya termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PMPTSP Malteng, diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat sebanyak-banyaknya terkait masalah ini,” ucapnya.
Namun saat memberikan penjelasan, Anggota DPRD Malteng Hidayat Samalehu, memberikan sanggahan dengan meminta agar Kapolres Malteng dapat dihadirkan dalam RDP ini. Karena ini penting agar masalah penahanan dua warga Haya di Polres ada solusi sesuai permintaan GEMAH yakni membebaskan dua warga Haya tanpa syarat.
“Kapolres Malteng harusnya dihadirkan sehingga keinginan dari tuntutan GEMAH agar dua warga yang ditahan untuk dibebaskan tanpa syarat. Selain itu juga, pemilik lahan yang ada hubungannya dengan perusahaan untuk tidak dihadirkan,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Anggota DPRD Malteng, Sahabudin Hayoto, mengatakan bahwa, RDP ini harus menindaklanjuti hasil pertemuan DPRD Malteng dengan GEMAH saat aksi demo. Dimana dengan tegas menuntut dua warga yang ditahan untuk dibebaskan tanpa syarat.
“Jadi tuntutan GEMAH harus kita tindaklanjuti di RDP ini dan kita berkeinginan agar Kapolres Malteng hadir. Sebab penangguhan penahanan terhadap dua warga sudah dilayangkan namun tidak ada kelanjutannya oleh pihak Polres,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, pimpinan rapat Arman Mualo, mengatakan bahwa, hal ini sudah kita sampaikan ke Kapolres Malteng namun kita tidak bisa menekan namun kita lakukan pendekatan persuasif agar kasus ini ada jalan keluarnya. Sebab menurut penjelasan Kapolres, dalam kasus ini bisa saja ditetapkan 26 orang tersangka, namun dua orang yang ditetapkan, ini agar meredam gejolak
“Jangan kita tekan mereka, kita bisa undang Kapolres Malteng untuk hadir tapi kita lalukan pendekatan persuasif. Sebab jika mau ditindaklanjuti maka ada 26 orang yang bisa jadi tersangka, dua warga ditahan agar menenangkan saudara di Haya, sambil kita lakukan upaya penangguhan,” jelas Mualo.
“Kan disini ada pihak PT. Waragonda Minerals Pratama dan mereka bisa mencabut laporan sehingga dilakukan penyelesaian Restorasi Jastice. Makanya kita undang semua, sebab masalah hukum , kita tidak bisa interfensi,” ujarnya.
Untuk diketahui, RDP sementara berlangsung dalam suasana tegang dan penuh intrupsi, masing-masing pihak saling pegang prinsip. (KJ.07)