Pj Kades Loki Diduga Menyelewengkan Anggaran Pembangunan Balai Dusun, “APH Diminta Lakukan Penyelidikan”

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah-Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Loki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat ((SBB), Provinsi Maluku Ambrosis Puttilehalat, diduga menyelengkan anggaran pembangunan Balai Pertemuan Dusun (Balai Dusun) Siaputi Desa Loki. Pasalnya pembangunan Balai Pertemuan Dusun Siaputi, yang dibangun dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2023, hingga kina belum rampung alias terbengkalai tidak terurus pembangunannya.
“Pembangunan Balai Pertemuan Dusun di Dusun Siaputi, dengan anggaran Dana Desa Tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp. 120. 000.000., hingga kini tidak selesai dibangun, dibiarkan terbengkalai. Diduga anggarannya disalahgunakan oleh Pj Kades Loki Ambrosis Puttilehalat, dan anak mantunya Arya Sitania, sehingga patut diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Piru dan Kepolisian Polres SBB.” Hal ini disampaikan salah satu warga satu warga kepada media ini, Sabtu, (20/07/24).
Karena pembangunanya tidak selesai kata dia, masyarakat yang ada di Dusun Siaputi sangat kesal dengan Pj Kades Loki, karena pihaknya yang harus bertanggung jawab kemana anggaran itu dilarikan. Padahal masyarakat sangat mendambakan Balai Pertemuan itu untuk kegiatan masyarakat, namun masyarakat hanya pasra dan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten SBB.
“Kami minta kepada pihak Kejaksaan dan Polres SBB untuk segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa Pj Kades Loki Ambrosisi dan anak mantunya, Arya Sitania sebagai TPK, atas dugaan menyelewengkan anggaran pembangunan Balai Pertemuan Dusun Siaputi. Masa anggarannya Rp. 120.000.000., hanya dibangun tiang, rangka atap dan setengah atap, lalu kemana anggaran sisanya, ini harus diusut,” pintanya.
Jika dilihat dari kondisi bangunan lanjut dia, anggaran yang dihabiskankan untuk pembanguan itu di perkirakan hanya mencapai Rp. 30.000.000., hingga Rp. 40.000.000., Tentunya Pj Kades Loki sebagai , Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa ( PKPKD ) seperti yang di maksud dalam Pemendagri No 20 Tahun 2020, harus bertanggung jawab terhadap sisa anggaran yang ada.
“Maka dari itu, sekali lagi kami minta dengan tegas kepada pihak Kejaksaan dan Polres SBB segera memanggil Pj Kades Loki Ambrosis Puttilehalat dan mantunya Arya Sitania sebagi TPK pembangunan untuk diperiksa,” harapnya.
Sementara itu, Pj Kades Loki Ambrosis Puttilehalat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak ditanggapi. Saat di telepon melalui WhatsApp, setelah memperkenalkan dari wartawan, dirinya tidak banyak bicara, hanya menanyakan.
“siapa kamu, dari mana, wartawan dari luar mau minta konfirmasi,” jawab Puttilehalat, dan menutup sambungan teleponnya. KJ.07)