Pemerintah Usulkan 12 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Ada KUHP-BPIP

KabaresiJurnalis – Pemerintah RI, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), mengusulkan 12 RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. RUU tersebut terdiri atas 4 RUU baru dan 8 RUU dari Prolegnas Prioritas 2021 yang belum selesai.
“Perkenankan saya sampaikan 3 hal penting yang perlu dibahas bersama. Pertama, pengajuan daftar Prolegnas Prioritas 2022 usulan pemerintah, usulan perbaikan, dan usulan tindak lanjut putusan MK atas uji formil UU Cipta Kerja,” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Dari sederet 12 RUU tersebut, termasuk di dalamnya RUU KUHP dan BPIP. Berikut ini 12 RUU usulan pemerintah untuk Prolegnas Prioritas 2022:
RUU usulan baru:
1. RUU tentang Desain Industri
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. RUU tentang Pelaporan Keuangan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang belum selesai:
1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3. RUU tentang Hukum Acara Perdata
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. RUU tentang Wabah
8. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Rencananya, Baleg DPR menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2022 malam ini, agar dapat disahkan pada rapat paripurna DPR terdekat.
“Kita lanjutkan rapat panja, dan malam harinya kita pengambilan keputusan untuk penetapan prolegnasnya. Insyaallah, mudah-mudahan besok bisa diparipurnakan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Source : detiknews.com