Pemerintah-DPR Hampir Sepakat soal RUU Perlindungan Data Pribadi

KabaresiJurnalis – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) antara pemerintah dan DPR RI sempat mengalami deadlock. Terkini, pimpinan DPR menyebut pembahasan RUU PDP menuju finalisasi dan bisa disepakati pada masa sidang saat ini.
“Alhamdulillah, setelah beberapa lama ditunggu-tunggu oleh semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu, tentang Undang-Undang PDP, yang tentunya akan menghasilkan satu undang-undang yang sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
“Dan kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam satu masa sidang ini akan diselesaikan, begitu,” imbuhnya.
Deadlock antara Komisi I dan pihak pemerintah soal RUU Perlindungan Data Pribadi selama ini adalah menyangkut lembaga pengawas. Komisi I menginginkan lembaga pengawas independen, sementara pemerintah menginginkan di bawah Kominfo.
“Ya jadi memang ada dinamika dan sudah ada kesepakatan, kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi. Kita tunggu saja karena, kalau saya sampaikan belum final, itu nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita tunggu saja finalnya seperti apa dan saya yakin bahwa kedua belah pihak memang mempunyai maksud yang sama-sama baik dalam undang-undang ini,” ujar Dasco.
Diharapkan, pada masa sidang ini, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disepakati tingkat satu antara Komisi I dan pemerintah. Selanjutnya dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
“Sementara masih ada jadwal rapat-rapat konsultasi, baik dengan pihak pemerintah maupun nanti dengan pimpinan DPR sebelum kemudian itu diambil dalam keputusan tingkat I antara Komisi I dan pemerintah,” imbuhnya.
Komisi I sebelumnya menyalahkan pemerintah karena disebut tak konsisten dengan kesepakatan lembaga pengawas dalam RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjawab alasan pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah kementeriannya, bukan lembaga independen.
“Pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf RUU PDP masih relevan, dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I di Kementerian Kominfo,” kata Johnny saat dihubungi, Kamis (1/7).
“Kita tidak pernah berubah, kita tetap konsisten,” tuturnya.
Lihat juga video ‘Ini Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Selesai Dibahas’:
Source : detiknews.com