Pegawai Avsec Angkasa Pura Ditangkap Bersama 13 Paket Narkotika

Kabaresijurnalis.com, Ambon– Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap MST, pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon kedapatan bersama 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan Indomaret Kelurahan Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, mengatakan, melalui rilisnya kepada wartwan bahwa, pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan.
“Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III, dari Hasil buah penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Hardi, melalui rilisnya kepada wartawan, Sabtu, (19/2/2022).
“Tiga belas paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh dalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil, dan Juga terdapat satu kotak kemasan plastik yang didalamnya terdapat alat hisap sabu, plastik klem bening berukuran kecil dan sedang. Semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam,” katanya.
Dikatakan, setelah dilakukan penggeledahan, MST kemudian digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut, selanjutnya diproses sesuai hokum yang berlaku.
“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangannya bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” ujarnya.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku, dan MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” terangnya. (KJ.07)