Masyarakat Negeri Haya Sasi Adat PT Waragonda, Buntut Ketidak Konsistenya DPRD Malteng

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Buntut dari ketidak konsistennya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah (DPRD Malteng) terhadap tuntutan Masyarakat Negeri Haya Kecamatan Tehoru, untuk menutup aktifitas pertambangan pengambilan pasir merah atau pasir granit oleh Perusahan PT Garagonda. Setelah Tua-Tua Adat, Saniri Negeri, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, melakukan pertemuan untuk sekian kalinya dengan Anggota DPRD Malteng dan berkesempatan bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Malteng Rakib Sahubawa, pada Kamis, (13/2/25).
Sekembalinya mereka, Saniri Negeri, Tua-Tua Adat bersama Tokoh Agama dan Pemuda melakukan pertemuan dan bersepakat untuk mengambil langka adat terhadap PT Waragonda. Pada, Sabtu, (15/2/25), kurang lebih pukul 07.30, perangkat adat atau yang di kenal dengan nama “Manlaolu”, melakukan ritual adat di rumah tuan tanah Marga Yamanukuan, disaksikan Saniri Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat.
Selesai ritual adat kurang lebih pukul 09.00 WIT. Tua-Tua Adat, Saniri Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, bersama ratusan masyarakat, melakukan Long March atau berjalan kaki sejauh kurang lebih Dua Kilo Meter menuju lokasi Perusahan PT Waragonda, di batas Negeri Dusun Waimanawa, Jalan Trans Seram Negeri Haya.
Di depan pintu gerbang Perusahan PT Waragonda, Pemangku Adat atau Manlaolu, bersama Saniri Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan ratusan Masyarakat Negeri Haya, melakukan ritual Sasi Adat terhadap Perusahan PT. Waragonda.
Vidio Buntut Ketidak Konsistennya DPRD Malteng
“Kami Masyarakat Negeri Haya bertanggung jawab atas Sasi Adat terhadap Perusahan PT. Waragonda, dan tidak ada yang menghalangi kegiatan adat ini,’ teriak masyarakat secara serempak.
Sementara itu, Kepala Pemuda Negeri Haya, Ardi Tuahan, mengatakan bahwa, Masyarakat Haya menutup segala aktifitas pertambangan pengambilan pasir merah oleh PT Waragonda, yang selama ini mereka lakukan.
“Katong (Kami) Masyarakat Negeri Haya, bersama Kasisi Negeri, Saniri Negeri, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda, dengan ini menyatakan bahwa PT. Waragonda, di tutup, mese-mese,” tegas Ardi.
Selesai melalukan sasi adat dengan memalang pintu masuk perusahaan, Masyarakat Negeri Haya, kembali ke kampung dengan semangat tidak ada yang berani untuk melepaskan palang Sasi Adat yang terbuat dari daun kelapa dan kain berang (Kain Merah). (KJ.07)