Masyarakat Haya Demo, Minta Keadilan Dan Pembebasan Warga “PT. Waragonda, Tutup Dan Angkat Kaki Dari Haya”

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Malteng, Polres Malteng dan DPRD Malteng. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Perusahaan PT. Waragonda Minerals Pratama, yang sudah menggaruk Sumber Daya Alam (SDA), berupa pasir granit yang diambil secara semena-mena oleh pihak perusahaan.
Aksi demonstrasi juga sebagai bentuk meminta keadilan pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah (Polres Malteng), yang sudah melakukan penahanan terhadap Kepala Pemuda Negeri Haya Ardi Tuahan dan salah satu warga Husain Mahulau, dari aksi protes warga atas pengerusakan sasi adat yang berujung pembakaran perusahan PT. Waragonda Minirals Pratama.
Kurang lebih 100 Orang masa aksi berkumpul di halaman Tugu Pamahanu Nusa, Rabu, (12/03/25). Pukul 12.15 Wit, aksi demonstrasi diawali dengan doa yang dipimpin ustad Iwan Tuahan, kemudian dengan berjalan kaki masa bergerak menuju Kantor Bupati Malteng yang dikawal aparat kepolisian Polres Malteng.
Masa aksi tidak bisa masuk halaman Kantor Bupati karena pintu gerbang di tutup dan dijaga ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat kepolisian. Secara bergantian para orator menyampaikan orasi terkait masalah Perusahaan PT. Waragonda Minerals Pratama.
Selesai berorasi, para demonstran Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH), kemudian bergerak ke Polres Malteng untuk menyampaikan sikap Masyarakat Negeri Haya.
“Kami meminta Kapolres Malteng untuk membebaskan dua tersangka warga Haya yang ditahan dengan tanpa syarat. Meminta ganti rugi pengerusakan sasi adat yang dilalukan Perusahaan PT. Waragonda, dengan nilai sebesar Rp. 9.999.999.999. Meminta Ketua DPRD Malteng untuk mengeluarkan rekomendasi tentang pencabutan ijin usaha PT. Waragonda dan ijin-ijin lainnya.
Meminta kepada Bupati Malteng untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin usaha PT. Waragonda dan ijin-ijin lainnya ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Mendesak Polres Malteng agar menangkap dan memproses oknum karyawan PT. Waragonda yang terlibat dalam pengerusakan sasi adat Negeri Haya,” tegas Gerakan Masyarakat Adat Haya dalam pernyataan sikap yang diserahkan oleh koordinator aksi demonstrasi Reza Wailissa ke Wakil Bupati Malteng Mario Lawalata.
Sementara itu Wakil Bupati Malteng Mario Lawalata, dihadapan masa aksi mengatakan bahwa, pernyataan sikap ini akan diberikan kepada Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir, untuk bersama-sama mengevaluasi apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat.
“Kami menerima semua aspirasi yang disampaikan dan beta bersama Pa Bupati akan evaluasi ulang. Ini momen bulan puasa, dan beta juga anak adat, beta tau bapak dan ibu punya perasaan namun proses ini tidak cepat butuh proses dan evaluasi yang sangat panjang,” ucap Lawalata dihadapan masa aksi.
“Jadi beta harap nanti ada perwakilan yang selalu mengecek dan koordinasi terkait aspirasi ini sudah sampai dimana. Katong samua orang sudara, tidak mungkin Beta dan Pa Bupati dan seluruh Pemerintah Malteng akan memperhatikan itu,” janjinya.
Untuk diketahui, aksi Gerakan Masyarakat Adat Haya masih berlangsung di depan Polres Malteng dan akan dilanjutkan di Kantor DPRD Malteng untuk menyampaikan pernyataan sikap dari Gerakan Masyarakat Adat Haya. (KJ.07) gw