Lampu Jalan Di Kota Masohi, Pajak 10 Milyar Diterima Pemkab Malteng (Edi Terakhir)

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG –Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), merupakan kebutuhan masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengelola LPJU, termasuk membayar rekening listriknya. Sebanyak 670 Buah lampu jalan tenaga surya (PJU TS) yang ada di dalam Kota Masohi dan ratusan yang terpasang di sepanjang jalan umum di setiap Desa di Maluku Tengah (Malteng), menjadi konsekuensi setiap warga masyarakat untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah.
Subjek Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, wajib pajak penerangan jalan adalah penyedia tenaga listrik, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng).
Kewajiban masyarakat atas Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) adalah membayar pajak penerangan jalan. Pajak ini dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik PLN bulan berjalan. Besaran dan aturan penarikan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.
Tarif pajak PJU dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah yang berlaku. Dalam hal pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), menjadi tanggung jawab penyedia yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng). Jika Masyarakat Malteng menemukan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang rusak atau mati, dapat melaporkan ke dinas terkait. Untuk Kabupaten Maluku Tengah, LPJU sudah diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
Terkait berapa tarif listrik untuk penerangan jalan umum (PJU), dibayar sesuai sesuai golongan tarif. Untuk golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh, golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh, dan golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.
Dari hasil penelusuran, terkait pembayaran tarif listrik untuk penerangan jalan umum (PJU), yang dibayarkan Masyarakat Maluku Tengah (Malteng), dalam bentuk pajak kepada Pemkab Malteng diterima setiap tahunnya mencapai 10 Milyar lebih yang masuk ke kas daerah. Penerimaan Pajak PJU, dibayar Masyarakat Malteng, melalui pembayaran tarif listrik setiap bulan berjalan ke pihak Perusahan Listrik Negara (PLN).
Selanjutnya oleh PLN, tarif listrik PJU disetorkan ke Kas Pemkab Malteng setiap bulannya dalam bentuk Pajak PJU, dan ini pembayarannya setiap oleh Masyarakat Malteng. Ironisnya, hasil pembayaran Pajak PJU, berbanding terbalik dengan kondisi 670 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang ada di Kota Masohi.
Ratusan juta hingga milyaran rupiah Pajak PJU yang dibayar Masyarakat Malteng setiap bulannya, 670 LPJU dalam Kota Masohi kondisinya memperihatinkan, Kota Masohi gelap gulita. Masa iya, Pajak PJU yang diterima Pemkab Malteng setiap tahunnya sebesar kurang lebih Rp. 10.598.143.406., (Sepuluh Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Enam Rupiah). 670 buah LPJU dalam Kota Masohi tidak bisa jaga pemeliharaannya dengan baik.
Sesuai data hasil penelusuran, ternyata di dua tahun terakhir yakni tahun 2023 dan tahun 2024, hasil setoran Pajak PJU yang diterima Pemkab Malteng dari Pihak PLN, hasil pembayaran tarif listrik dari Masyarakat Malteng mencapai Rp. 21.378.871.621., (Dua Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
Dimana pada tahun 2023, Pajak PJU yang diterima Pemkab Malteng sebesar Rp. 10.780.728.215U., (Sepuluh Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah). Untuk tahun 2024, Pajak PJU yang di terima Pemkab Malteng sebesar Rp. 10.598.143.406., (Sepuluh Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Enam Rupiah).
Angka setoran Pajak PJU yang diterima Pemkab Malteng dari pihak PLN, setiap bulannya penyetoran tidak sama, artinya ada naik turun penyetoran Pajak PJU, yang disesuaikan dengan dengan pembayaran tarif listrik oleh Masyarakat Malteng. Namun setoran Pajak PJU terendah pada bulan berjalan di tahun 2024 sebesar Rp. 586.245.170., (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah).
Sementara setoran Pajak PJU tertinggi setiap bulannya mencapai sebesar Rp, 1.075.871.936., (Satu Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah). Dipastikan angka setoran Pajak PJU ke Pemkab Malteng setiap tahunnya melebih target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ditetapkan.
Pastinya juga angka penerimaan Pajak PJU Pemkab Malteng untuk tahun 2025 dan di tahun-tahun selanjutnya tidak akan menurun penerimaanya, sebab jumlah pelanggan PLN untuk Masyarakat Malteng pastinya bertambah mengikuti penambahan rumah tangga baru.
Menjadi pertanyaan , kewajiban pajak sudah dipenuhi oleh Masyarakat Malteng terhadap pembayaran Pajak LPJU kepada Pemkab Malteng, dimana hak masyarakat untuk mendapatkan hasil dari penerangan jalan itu. Harapannya dengan penerimaan Pajak PJU setiap tahun, semoga Bupati Malteng dapat memperhatikan kondisi 670 buah LPJU dalam Kota Masohi dengan baik. Jika tidak maka dipastikan tiga hingga lima tahun kedepan LPJU menjadi besi tua yang berdiri kokoh, kemudian akan dicuri untuk ditimbang. (…)