Lailossa Kritik Arman Mualo Dalam RDP, “Lembaga DPRD Malteng Jangan DikerdilKan”

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah (DPRD Malteng), Rudy Lailossa, melakukan kritik tajam terhadap Wakil Ketua DPRD Malteng Arman Mualo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar bersama PT. Waragonda dan Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH), Selasa, (18/03/25), berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Malteng.
Kritikan tajam Lailossa, bermula dari pimpinan RDP Arman Mualo, yang selalu terkesan merendahkan wibawa lembaga dengan mengatakan . “DPRD bukan lembaga eksekutor, kita cuma pelantara,” kata Arman Mualo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
” Wakil Ketua Ade Arman, lembaga DPRD ini jangan biking kecil (kerdil), kalau kita frame lembaga ini bikin kecil maka masyarakat akan takut mau berlindung di lembaga ini dan mau berlindung ke lembaga mana. Artinya jangan ada kata, kita bukan eksekutor, kita cuma pelantara begini dan begini,” kritik Lailossa terhadap Arman Mualo, yang diikuti tepuk tangan Masyarakat Haya.
Perlu diingat kata Lailossa, lembaga DPR ini lebih kuat dari lembaga apa saja yang ada di negara ini jika kita ambil alih sebagai kekuatan rakyat. Karena negara ini milik rakyat yang mana pasal 2 itu mengatakan bahwa kekuasan itu ada di tangan rakyat.
“Implementasinya kekuasaan rakyat itu ada di lembaga DPR bukan di tangan eksekutif. Karena itu kita bisa bikin kekuatan kita menjadi kekuatan penyelidikan, kekuatan yudikatif, kita punya hak angket dan ini kekuatan terakhir bisa bikin kekuatan kita lebih ganas dan kita bisa membuat diri kita menjadi yudikatif. Kita bisa penyelidikan, kejaksaan, dan kita punya hak angket yang tidak perna kita lakukan dan kalau kita gunakan bisa repot,” tegasnya.
“Sekali lagi, karena kekuasaan yang diberikan oleh negara kepada kita sangat besar jadi jangan sekali kali pikir kita tidak bisa eksekotor. Jangan, lembaga ini sangat besar kalau kita pakai payung kedaulatan rakyat maka kita besar dari lembaga apapun,” ingatnya.
Meskipun lanjut Lailossa, dalam UU No 23 Tahun 2014, mengakatan bahwa kita hanya penyelenggara pemerintahan bersama pemerintah daerah tapi pemerintah daerah tidak punya hak angket kita yang punya dan itu jurus terakhir lembaga DPRD.
Terkait permasalahan PT. Waragonda, jadi perlu kita fahami bersama dan buat kita semua sedikit kekecewaan, juga dari saya sebagai Anggota DPRD Malteng dan juga sebagai warga Masyarakat Haya. Sebab kenapa, permasalahan PT. Waragonda dengan Masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, dan kalau kita dudukan wilayah hukum yang sebenarnya.
“Masalah yang terjadi di PT. Waragond, itu karena sasi adat yang dilanggar sehinga ini yang tidak kita inginkan. Sasi adat itu di akui namanya hukum tidak tertulis, dan itu diakui oleh hukum positif,” ujarnya.
Ditambahkannya, sebagaimana yang kita ketahui, dalam negara kita ada dua hukum positif yaitu hukum tidak tertulis dan tertulis. Dimana hukum tidak tertulis itu hukum adat dan berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum positif dalam hal ini konstitusi negara kita.
“Pada saat kita membuat sasi adat tidak bertentangan tapi pada saat sasi adat itu di langgar maka itu bertentangan sehingga meluap yang berujung menjadi pidana dan ada warga yang ditahan,” ucapnya.
Sebagai ketua komisi I, dan menjaga suasana batin dibulan suci Ramadhan dan Idul Fitri bagi keluarga yang ada di Polres Malteng. Saya sampaikan kepada Pimpinan DPRD Malteng untuk sampaikan kepada Kapolres Malteng. PT. Waragonda itu mau lama di Haya sehingga harus ada timbal balik, harus ada suasana batin yang baik sehingga komisaris pulang dan pikirkan, saya tau suasan yang diraskan komisaris dengan terbakarnya perusahaan.
“Komisaris pulang dan pikirkan kembali nanti selesai ini kita komunikasi, tidak ada yang tidak mungkin di negara ini, buka pintu maaf dan bagaimana caranya, tidak ada kepentingan lain saya ingin perusahan ini lama di Haya. Harapan saya buka pintu maaf sehingga bisa mengeluarkan adik-adik kita yang ada di Polres Malteng untuk bisa mengikuti lebaran Idul Fitri, dan saya dan komisaris juga akan komunikasi dengan Kapolres untuk masalah ini,” harapnya. (KJ.07)