Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Polres Malteng Akan Dipraperadilankan

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah-Terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Malteng masing-masing Abraham Hukubun alias Ampi dan Thomas Gabriel alias Tommy. Keduanya melalui kuasa hukumnya Obet Lohy, akan melakukan langka pra peradilan terhadap pihak Polres Malteng, serta melaporkan kepihak Kepala Devisi Propam dan Kabareskrim Kepolisiam Republik Indonesia (Polri).
“Kami akan melakukan perlawanan dengan pra preadilan terhadap Polres Malteng dan melaporkan hal ini kepada Kepala Propom serta Kabareskrim Polri terkait penetapan Abraham Hukubun dan Thomas Gabriel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.” Penegasan ini disampaikan Obet Lohy, kuasa hukum dari Hukubun dan Gabriel, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat, (9/08/24) di Masohi.
Dijelaskan, dalam pasal yang disangkakan penyidik terhadap kliennya yakni Pasal 263 Ayat 1 KUHP, bahwa. “Barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sepucuk surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak , sesuai perikatan atau sesuatu pembebasan hutang , atau yang diperuntukan guna membuktikan sesuatu hal, dengan maksud untuk mempergunakannya atau menyuruh mempergunakannya oleh orang lain, seolah olah surat itu adalah.”
Hal ini menurutnya sangat mustahil sebab, surat yang dimaksudkan oleh penyidik telah dipalsukan kedua orang yang telah dijadikan tersangka Ampy dan Tommy adalah surat produk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Masohi Maluku Tengah. Mereka hanya dimintai tolong untuk meminta tanda tangan Kepala Desa yang bertugas pada waktu itu Yakobis Maatoke.
“Penetapan tersangka dengan pasal 263 KUHP oleh pihak Polres Maluku Tengah sangat keliru, kedua klien saya bukan pelaku pembuat surat yang dianggap palsu, mereka hanya membantu untuk meminta tanda tangan Kepala Desa,” tegasnya.
Hal ini menurut Lohy, dalam kasus ini dapat diperjelas serta bisa dibuktikan dengan rekaman hasil pernyataan dari Kepala Seksi Penerbitan Sertifikat Kantor Badan Pertanahan Masohi Maluku Tengah yakni Ibu Sapteno. Dimana kepala seksi menyatakan bahwa, surat tersebut adalah buatan Kantor Badan Pertanahan (BPN), Maluku Tengah. Abraham Hukubun dan Thomas R Gabriel hanya diminta tolong untuk antar ke Yakobus Matoke, dan pihak BPN Maluku Tengah bersedia hadir sebagai saksi jika diperlukan.
“Jelas sudah bahwa surat tersebut adalah buatan Kantor BPN Masohi Maluku Tengah, kenapa kedua klien saya dijadikan tersangka dan melanggar pasal pemalsuan 263 ayat 1 KUHP,” tanya Lohy.
Dirinya mempertanyakan ada apa dengan Polres Maluku Tengah, seharusnya penyidik lebih teliti dalam menetapkan tersangka, dan apakah dalam kasus ini ada orang yang melihat atau mengetahui keduanya melakukan pemalsuan tanda tangan.
“Pertanyaannya apakah pihak Polres Maluku Tengah sudah memiliki cukup bukti dan ada saksi yang melihat kedua klien saya melakukan pemalsuan surat dimaksud. Sementara pihak BPN Masohi Malteng sudah mengakui jika surat itu adalah surat mereka,” ujarnya. (KJ.07)