Kapolda Maluku, Inginkan Dua Aksi Nyata Menyelesaikan Pelauw Kariu

Kabaresijurnalis.com, Ambon– Dihadapan Anggota Komisi I (Satu) DPRD Maluku, perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum, menginginkan adanya dua aksi nyata yang dilakukan dalam penyelesaian persoalan antara warga Negeri Pelauw dan Kariuw.
Dua aksi nyata yang diharapkan dapat segera diselesaikan adalah, pertama mengenai pemulihan pasca konflik, dan kedua mengembalikan warga Kariu yang mengungsi di Aboru ke Negeri Kariu.
“Ini perlu proses kita dengan Kodam dari awal sudah melakukan tahapan-tahapan, mulai dari kita melakukan kegiatan yang bersifat pencegahan di lapangan. Kita melakukan pembersihan dan sebagainya, sampai saat ini situasi cukup kondusif.” Tegas Kapolda di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kamis, (10/3/2022).
Kapolda dalam rapat dengar pendapat dirinya menyarankan agar pemulihan pasca konflik dapat segera berjalan, yang mana di dalamnya terdapat tahapan rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap warga Kariu yang masih mengungsi di Aboru.
“Kita lakukan pra rekonsiliasi di Polresta Ambon, hadir Bupati Maluku Tengah serta perangkat-perangkatnya, dan Saya sampaikan diplomasi (perdamaian) itu tidak sekali dua kali baru selesai, tetapi selalu optimis,” ungkap Kapolda.
Orang nomor satu di Polda Maluku berharap, dalam mewujudkan rekonsiliasi perdamaian dapat dilakukan dengan membentuk tim terpadu.
“Tapi saya berharap untuk membuat mandat orang-orang yang betul-betul ditunjuk untuk rekonsiliasi, dan Saya kira ini penting, dari Pelauw siapa-siapa saja, begitu juga dari Kariu agar mereka nantinya dapat memberikan masukan kepada tim rekonsiliasi,” katanya.
“Saya sangat optimis dan tetap semangat untuk mewujudkan perdamaian di bumi Para Raja-raja ini, khususnya di Pulau Haruku, dan ini semangat untuk mewujudkan perdamaian di Maluku, sampai mandat saya ditarik oleh Bapak Kapolri,” tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur yang disambut applouse atau tepuk tangan dari peserta rapat dengar pendapat.
Kapolda juga mengingatkan bahwa pemulihan pasca konflik, di dalamnya terdapat sejumlah tahapan yaitu rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebab saudara-saudara kita yang masih di Aboru ini tentu membutuhkan kehidupan berjalan normal menyangkut sandang, pangan, dan papan.
“ Terus memikirkan keadaan para pengungsi Kariu di Aboru, bagaimana sekolah anak-anak, kehidupan mereka, hingga terlintas ide untuk menarik mereka menempati SPN Polda Maluku di Passo, dan Rindam XVI/Pattimura di Suli. Saya bilang sama Pak Pangdam, separuh (pengungsi) di Rindam dan separuh di SPN, dan Pak Pangdam siap, agar kami bisa mengontrol, bisa datangkan guru untuk anak-anak, MCK-nya bagus, hanya saja mereka yang tidak mau, saya terus mengajak tapi mereka tidak mau,” terangnya.
“Aksi nyata kedua yang ditawarkan Kapolda yaitu mengembalikan para pengungsi ke Negeri Kariu, tapi ada juga prasyarat dari kedua pihak (Pelauw dan Kariu) yang masih juga diajukan. Saya kira semangatnya harus semangat damai sehingga nanti perasaan itu bisa ditemukan, bisa saling menerima, kemudian bisa saling memberikan win win solusi yang baik, sehingga saudara kita (Kariu) bisa kembali,” ungkap Kapolda terpisah kepada wartawan.
Mengenai persoalan penegakan hukum, Kapolda mengaku tim penyelidikan telah dikerahkan, bahkan, pihaknya juga sementara sedang melakukan penyidikan kepada masyarakat yang menyebarkan hoax atau berita bohong.
“Kita juga sudah melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang menyebarkan hoax, karena ini juga merupakan hal yang penting untuk kita cegah. Persoalan ini tidak akan selesai kalau masih ada orang yang terus memanas-manasi dan memberikan informasi palsu, kita tindak supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.
Terkait untuk kasus-kasus kasuistik yang terjadi baik itu pembakaran, penembakan dan sebagainya lanjut Kapolda, ini sedang dalam tahapan pengumpulan semua bukti-bukti yang ada.
“Tentu saja di dalam proses penyidikan itu kita harus memenuhi hukum positif yaitu alat bukti yang sah yaitu ada keterangan saksi saksi ahli, surat petunjuk dan bukti-bukti di lapangan,” ucapnya.(KJ.07 )