GEMAH Minta Ketua DPRD Malteng Hadirkan Kapolres Malteng

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH), dalam aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah (DPRD Malteng), meminta kepada Ketua DPRD Malteng menghadirkan Kapolres Malteng untuk menjelaskan kepada masa aksi terkait penahanan dua warga Negeri Haya, yakni kepala pemuda Ardi Tuahan dan salah satu warga Husain Mahulau, atas aksi pembakaran Perusahaan PT Waragonda Minerals Pratama.
“Kehadiran kami di Polres Malteng, namun Kapolres tidak menemui kami untuk menjelaskan alasan panahanan dua warga Masyarakat Negeri Haya. Untuk itu kami minta Ketua DPRD Malteng dapat menghadirkan Kapolres Malteng dihadapan masa aksi.” Teriak salah satu orator Nadif Wailissa, dihadapan Wakil Ketua DPRD Malteng Arman Mualo, di Gedung DPRD Malteng, Rabu, (12/03/25).
Kehadiran masa aksi di gedung rakyat hari ini kata Wailissa, adalah bentuk perjuangan aspirasi Masyarakat Negeri Haya yang benar-benar telah dibohongi Perusahaan PT. Waragonda Minerals Pratama, yang memicu konflik pembakaran perusahaan.
“Kami bawa aspirasi generasi Masyarakat Negeri Haya yang masih ada di kandungan untuk masa depan mereka yang Sumber Daya Alamnya yakni pasir granit yang di ambil pihak perusahaan. Karena ulah perusahaan yang memicu konflik pembakaran hingga dua warga kami ditahan di Polres Malteng, dan itu karena olah Perusahaan PT. Waragonda Minerals Pratama,” tegasnya
DPRD Malteng dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap aktifitas PT. Waragonda Minerals Pratama, yang benar-benar telah membohongi daerah ini. Sebab saat perusahaan hadir alasannya mengambil pasir uruk, dan faktanya mereka mengambil pasir granit yang nilainya sangat tinggi.
“Tahun 2022 lintas komisi DPRD Malteng perna tangani masalah perusahan yang mencuri kekayaan alam di Negeri Haya, namun tidak ada kelanjutan dari pengawasan itu. Alasan perusahan kepada pemerintah Negeri dan Pemerintah Daerah bahwa pengambilan pasir uruk, aslinya pasir granit yang harganya tinggi,” kesal Wailissa.
“Di tahun 2021, perusahan masih memiliki ijin esplorasi belum eksploitasi namun dari 2021 perusahan sudan mencuri pasir granit milik Negeri Haya ratusan ribu kubik alasannya untuk sampel. Masa orang mencuri curi kekayaan alam kita, lalu kita diam, kehadiran kita mencari keadilan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan Gerakan Masyarakat Adat Haya, Wakil Ketua DPRD Malteng Arman Mualo, mengatakan bahwa, semua tuntutan akan kami sikapi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD Malteng. Sebab masalah Perusahaan PT. Waragggonda Minerals Pratama, sudah dibahas sesuai surat masuk dari Masyarakat Negeri Haya.
“Tuntutan aspirasi ini akan kita sikapi dan pekan depan dilakukan rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak perusahan, Kapolres Malteng dan Masyarakat Negeri Haya, baik yang menerima maupun yang menolak biar sama-sama kita mendengar. Kita sama melakukan evaluasi karena kalau masyarakat tutup mata maka kita tidak tau apa yang menjadi masalah yang terjadi dan ini kita akan diskusikan bersama,” tegas Arman Mualo.
Setelah selesai menyampaikan tuntutan sikap GEMAH, yang diterima Wakil Ketua DPRD Malteng Arman Mualo, didampingi Ketua Komisi III Sahabudin Hayoto, Ketua Komisi II Nus Wattimena, Ketua Komisi IV Musriadin Labahawa dan beberapa anggota komisi. Kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan Anggota DPRD Malteng, baru kemudian masa aksi membubarkan diri kembali ke Negeri Haya. (KJ.07)