DPRD Malteng Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS RAPBD 2023

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar rapat paripurna kedua masa persidangan tiga tahun 2022 dalam rangka penyampaian pidato pengantar Nota KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023 oleh Pejabat Bupati Malteng.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Malteng Hery Maen Carl Haurissa dan Demianus Hattu, berlangsung di ruang paripurna utama DPRD Malteng, Kamis, (24/11/22). Hadir 27 Anggota dari 40 Anggota DPRD Malteng, mewakili Pejabat Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr.Rakip Sahubawa, S.Pi.,M.Si.,. Turut hadir Pimpinan Forkompimda Malteng, Asisten Sekda, Staf Ahli, dan Pimpinan OPD Pemkab Malteng.
Waki Ketua DPRD Malteng Hery Maen Carl Haurissa, dalam pidato penagntarnya mengatakan bahwa, sesual konstitusi, dimana sebelum berakhirnya tahun anggaran 2022, kewajiban Pemerintah Daerah, dalam hal ini saudara Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk menyampaikan Pidato Pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2023.
“Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah, telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD sebagai sebuah landasan pijak dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023.” tegasnya.
Karena KUA – PPAS dan RKA OPD kata Haurissa, merupakan satu kesatuan dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi penyusunan RAPBD. Sebagai sebuah dokumen rencana resmi yang penting, sudah sepatutnya pemerintah daerah dan DPRD memberikan perhatian yang maksimal pada kualitas proses penyusunan dukumen KUA – PPAS dan RKA OPD.
“Mengingat, KUA – PPAS dan RKA OPD mempunyai fungsi penting dan sangat fundamental karena menjembatani proses penerjemahan rencana program dan kegiatan ke dalam penganggaran. KUA – PPAS dan RKA OPD disusun untuk memastikan bahwa kesepakatan stakeholder atas tujuan, sasaran dan target perencanaan dapat direalisasikan,” ujarnya
Oleh karena itu perlu diperhatikan konsistensi dukumen perencanaan seperti RKPD, Renja OPD dengan KUA, PPAS dan RKA OPD. Karena anggaran adalah amanah rakyat yang dititipkan kepda legislative dan eksekutif untuk kesejahteraan rakyat.
“DPRD memiliki kompetensi yang kuat untuk berperan serta dengan memberikan perhatian khusus dalam proses penyusunan RAPBD, karena tahap penyusunan RAPBD sudah berkaitan dengan rencana penggunaan sumber-sumber keuangan daerah, sehingga sangat rawan terhadap konflik kepentingan berbagai pihak,” tandasnya. (KJ.Nia/Mg)