Cara Membuat NIB, Izin Usaha Pengganti SIUP, TDP dan SKU

KabaresiJurnalis – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tak perlu lagi repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK dapat menjalankan bisnisnya.
Kementerian Investasi menyebut sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, tidak ada lagi penerbitan SIUP, TDP, atau SKU.
“Artinya, ibu/bapak pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB,” ungkap Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Hubungan Daerah Tina Talisa dalam Sosialisasi Pengurusan NIB UMK, Minggu (12/2).
Lalu, bagaimana cara membuat NIB? Berikut dirangkum CNNIndonesia.com dari situs resmi Kementerian Investasi.
Setiap pelaku usaha wajib mengikuti tahapan prosedur pembuatan NIB. Yakni, pertama, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS), yaitu www.oss.go.id.
Kedua, untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perorangan atau nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perorangan.
Ketiga, setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal.
Selanjutnya, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan fasilitas lainnya, nomor kontak, hingga NPWP.
Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, maka OSS dapat memproses pemberian nomor pokok wajib pajak.
Keempat, lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data lengkap dan memiliki NPWP.
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan.
NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan.
Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Source : cnnindonesia.com