Polres Buru Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kantor KPU. ‘Motifnya Menghindari Pemeriksaan Dana Pilkada

KABARESIJURNALIS.COM, BURU-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buru, Provinsi Maluku, berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu.
Masing-masing Bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42). Motif dibalik pembakaran, tidak lain untuk menghindari pertanggungjawaban Anggaran Hiba Pilkada 2024, senilai Rp. 33 M.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan Anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Anggaran Pilkada.” Hal ini di sampaikan Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang, saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu, (19/4/2025).
Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutornya AT dibantu SB.
Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.
Sampai di dalam Kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.
“Kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (KJ.01)