Pasca Pembakaran, Pihak PT Waragonda Lakukan Klarifikasi, “Perusahaan Tidak Melepas Palang Sasi Adat”

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Pasca aksi pembakaran Perusahaan PT Waragonda Minerals Pratama, oleh warga masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Minggu, (16/2/25). Pihak perusahaan melakukan klarifikasi atas tuduhan masyarakat yang terpublikasi pada media masa, baik Online, cetak dan elektronik dengan melakukan konfrensi pers bersama wartawan yang ada di Masohi.
Menurut Amar Kadafi Tehuayo, Direktur Teknis Tambang, didampingi Direktur Utama PT Waragonda Menerals Pratama, M. Amin Saofa, dan salah satu pegawai perusahaan. Mengatakan bahwa, pada saat kejadian pembakaran perusahaan, dirinya berada di Masohi, sehingga tidak mengetahui secara jelas kejadian tersebut.
“Saat itu beta (Saya), di Masohi, dan dapat info dari teman di perusahaan bahwa masa sudah bergerak ke perusahaan dan merusak, membakar fasilitas yang ada di perusahan, alasannya karyawan membuka palang sasi adat, padahal itu tidak benar.” Hal ini disampaikan Amar Kadafi Tehuayo, kepada wartawan, Selasa, (18/2/25), di salah satu Caffe yang ada di Waipo-Masohi.
“Sesuai rekaman CCTV Perusahaan, pada saat masa datang ke perusahaan, palang sasi adat itu masih terpasang sehingga dibilang ada karyawan yang merusak sasi adat itu tidak benar. Bahwa info ada sasi disana di bongkar sehingga masyarakat kesana, ternyata sasi masih ada nanti masa masuk baru palang sasi ada itu jatuh, dapat dibuktikan dengan CCTV juga,” terangnya.
Saat masa bergerak masuk ke perusahaan kata Amar, pihaknya perintahkan kepada karyawan yang ada di perusahaan untuk tidak boleh ada yang melakukan perlawanan, sehingga mereka lebih memilih menghindar karena tidak mau sampai ada korban.
“Terkait isu abrasi yang menyebabkan tulang belulang di tempat pemakaman, akibat pengambilan Pasir Garnet. Itu bukan akibat pengambilan pasir oleh perusahaan, itu akibat pihak lain yang mengambil pasir di dekat lokasi pemakaman untuk pembuatan Bata Pres,” kata Amar.
Akibat aksi pembakaran Perusahaan PT. Waragonda Minerals Pratama, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp, 4.000.000.000., (Empat Miliar Rupiah), ini sesuai barang milik perusahaan yang dibakar.
“Fasilitas yang dibakar, 1 Alat Berat Creame, 1 Mobil Kijang, 1 Mobil Fuso, 1 Laboraturium lengkap dengan peralatan, 1 Ruang Maintanance, Kantor dan fasilitasnya, Pos Security, dan Mes Karyawan, yang ditaksir kerugian mencapai Rp. 4.000.000.000., (Empat Miliar Rupiah),” ujarnya.
Terkait perijinan yang ditanyakan lanjut Amar, awalnya pihak perusahaan masuk atas ijin dari Pemerintah Negeri Haya yang dikeluarkan oleh Raja Negeri saat itu dan diketahui oleh pihak Saniri Negeri Haya.
“Perusahaan masuk itu atas ijin dari Raja Negeri Haya saat itu, dan diketahui oleh Ketua Saniri Negeri Haya, dalam bentuk surat ijin usaha yang ditandatangani oleh Raja, saat itu Raja Hasan Wailissa. Perusahan juga punya kontribusi kepada Negeri, yaitu pendapatan desa tahun 2022 masing-masing 10 Juta, 18 Juta, dan 100 Juta Rupiah yang saat itu diterima oleh Penjabat Negeri Haya Farid Samalehu, dan setiap ada kegiatan di Negeri kami koordinasi dengan Penjabat, ” tandasnya.
Untuk langka selanjutnya pasca pembakaran perusahaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Maluku Tengah untuk melakukan penyelidikan, alasannya karena perusahaan sudah mengalami kerugian yang banyak.
“Kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Maluku Tengah untuk melakukan proses sesuai hukum, kerugian perusahan sangat besar. Untuk aktifitas perusahaan, sementara ini kita perbaiki dulu karena ijin kita sampai 5 tahun,” ucapnya.
Meski pihak perusahaan berdalil bahwa, saat aksi pengurusakan dan pembakaran oleh masa, saat itu palang sasi adat masih ada. Ternyata dibantahkan oleh Masyarakat Negeri Haya Kecamatan Tehoru, setelah melihat siaran langsung salah satu media pada akun facebook.
“Bahwa sasi adat dan palang masih terpasang sampai pada malam hari, dimana masyarakat adat datang dan terjadi pembakaran sunggu merupakan manipulasi fakta. Disini katong lampirkan lewat bukti fisik gambar yang diambil pada minggu 16 Februari 2025 pukul 14.43 WIT, yang basudara semua bisa menyaksikan sasi dan palang adat sudah dirusak oleh salah satu oknum yang diduga menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Buntut dari pengurusakan inilah yang membuat masyarakat adat Negeri Haya merasa di hina,” protes Aimar pada Akun Facebooknya. (KJ.07)