Penggugat Dan Tergugat Hadiri Sidang Lapangan, Terkait Lahan Kota Masohi

KABARESIJURNALIS.COM,MALTENG-Pihak penggugat yakni keluarga Lokollo yang diwakili Frans Lokollo dan pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang diwakili Kepala Bagian Hukum Hendrik Tanatte dan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Santrik Witak, menghadiri sidang di luar pegadilan atau sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Masohi.
Pihak penggugat turut menghadirkan saksi-saksi dan didampingi kuasa hukumnya Sufriadi, S.H., S.HI., M.H, dalam mengikuti sidang di luar pegadilan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PN Msh, terkait sengketa lahan penguasaan tanah pada enam titik dalam Kota Masohi oleh pihak tergugat. Sementara pihak tergugat didampingi kuasa hukumnya yakni Hassan Ohorella, S.H dan Hamka Karepesina, S.H., M.H.
Sidang dengan agenda pemeriksaan batas tanah objek sengketa berlangsung, Selasa, (11/2/25), pada pukul 10.30 WIT, yang dipimpin hakim ketua M.R. Fahmianto dan anggota didampingi dua panitera Angki dan Supir Cale. Sebagaimana gugatan dari pihak keluarga Lokollo, masing-masing Frans Lokollo, Josias Lokollo, Thobias Lokollo, Matheos Lokollo dan Lambertus J. Lokollo.
Enam titik lahan dalam Kota Masohi sebagai objek sengketa masing-masing Pendopo Bupati Malteng, Kantor DPRD Malteng, Kantor KPU Malteng, BPS , Kantor Pertanahan Malteng dan Kantor PLN Area Masohi, di klaim oleh pihak penggugat adalah hak milik keluarga Lokollo, sebagaimana yang menjadi tergugat I sampai tergugat VI masing-masing objek sengketa.
Hakim ketua PN Masohi memulai sidang lapangan, dimulai dari area lahan objek sengketa pendopo Bupati Malteng, kemudian Kantor DPRD Malteng, Kantor KPU Malteng, Kantor BPS Malteng, selanjutnya Kantor Pertanahan Malteng dan Kantor PLN Wilayah Maluku Area Masohi.
Kuasa hukum penggugat, Sufriadi mengatakan bahwa, sidang lapangan yang dilakukan PN Masohi sudah sesuai dengan dalil isi gugatan kami, dan setelah melihat semuanya benar sesuai saksi, para tergugat juga mengakui kebenaran objek yang disengketakan.
“Sidang lapangan ini adalah memeriksa objek gugatan sebagaimana ada enam objek yang digugat.
“Dari yang diperiksa tadi itu kami menilai sudah sesuai secara keseluruhan gugatan kami yakni ada lima objek di dusun Aleruno dan satu objek di Dusun Nama dalam Kota Masohi, dan saksi kami membenarkan begitu juga para tergugat akui objek-objek yang diperiksa sudah sesuai,” jelas Sufriadi.
Setelah proses sidang lapangan kata Sufriadi, maka sidang selanjutnya sudah masuk pada tahapan kesimpulan, namun hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memasukan bukti tambahan baik saksi maupun surat.
“Kalau dari kami rasanya sudah semua kami sampaikan tapi informasi dari tergugat ada bukti tambahan yang mau dimasukkan,” ugkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Malteng Hendrik Tanatte, dengan tegas mengatakan bahwa, pihak tergugat memiliki bukti-bukti yang sah terkait dengan hak kepemilikan lahan yang disengketakan oleh pihak penggugat, dan itu sudah kami sampaikan dalam persidangan’
“Kami punya bukti lengkap, berupa surat ganti rugi kepihak pemilik lahan melalui tim delegasi yakni pada tahun 1998 penyerahan uang sebesar Rp. 100 Juta dan pada tahun 1999, penyerahan uang sebesar Rp. 400 Juta. Penyerahan ini diserahkan kepada pihak delegasi, dan bukti-bukti ini sudah diserahkan saat persidangan,” tegasnya.
“Jadi tidak ada pembayaran uang kompensasi atas lahan seluar 600 hektar dalam Kota Masohi, tapi itu ganti rugi yang diterima pihak delegasi. Harusnya yang digugat itu bukan Pemkab Malteng tetapi pihak delegasi,” ujarnya. (KJ.07)