Mantan Raja Haya Dan Dua Bendahara Masuk Hotel Prodeo

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah-Mantan Raja Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Hasan Wailissa, dan mantan bendahara masing-masing Irfan Tuahan, Rahman Lesipella, di jebloskan masuk Hotel Prodeo oleh Jaksa Penyidk Kejaksaan Negeri (Kejari), Masohi Maluku Tengah (Malteng), Kamis, (16/05/24).
Pada pukul 17.00 WIT, terlihat Hasan Wailissa, Opan Tuahan dan Rahman Lesipella, dikawal Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yunita Sahetapy dan Kepala Seksi Intel (Kasi Intel), Yongen Pangkey Kejaksaan Negeri Masohi, digelandang masuk ke Mobil tahanan untuk dibawa Hotel Prodeo/Rumah Tanahan (Rutan) kelas dua Masohi.
“Setelah dilakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi ADD, dan DD tahun 2017 hingga tahun 2019, maka ditemukan dua alat bukti bahkan lebih yang kuat sebagaimana Pasal 184 KUHP. Maka kami memutuskan pihak yang bertanggung jawab, mantan Raja Negeri Haya Hasan Wailissa, mantan Bendahara Irfan Tuahan dan Bendahara 2019 Rahman Lesipela sebagai tersangka. Setelah ditetapkan mereka sebagai tersangka, kemudian dimasukan ke Rutan Masohi untuk proses selanjutnya.” Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kajari Masohi Yunita Sahetapy, didampingi Kasi Intel Yongen Pangkey, Kepada wartawan Kamis, (16/05/24), di Kantor Kejari Masohi.
“Setelah dilakukan Audit oleh pihak Politeknik Negeri Ambon, kerugian negara dari korupsi DD dan ADD tahun 2017 sampai 2019, dari para tersangka sebesar 1,9 Milyar lebih. Mereka di jerat dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana 15 Tahun penjara,” tegasnya.
Meski dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka, kata Kasi Pidsus. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain, mengingat kasus ini masih proses penyidikan.
“Kami tim jaksa penyidik tidak penutup kemungkinan akan ada calon-calon tersangka lain, mengingat perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ucapnya. (KJ.07)