Marasabessy Lantik Dua KPN Dan Lima Pejabat Serta Saniri Negeri

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Pejabat Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) DR.Muhamar Marasabessy, S.P., S.T., M.Tech., melantik Dua Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Lima Pejabat KPN serta Dua Saniri Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malteng.
KPN yang dilantik dan diambil sumpah jabatan masing-masing Urian Ohorella KPN Tulehu Kecamatan Salahutu dan Notje F Ilela KPN Lafa Kecamatan Telutih. Sementara Pejabat (Pj) KPN yang dilantik yakni Lecco Maba Pj KPN Administrasi Siatele Kecamatan Seram Utara, Hence Soselisa Pj KPN Sila, Hendri Mahu Wattimena Pj KPN Abubu Kecamatan, Gobal Nussy Pj KPN Ruta Kecamatan Amahai dan M. Sawir Pawae Pj KPN Laha Kaba Kecamatan Telutih. Saniri Negeri yang resmikan yaitu Saniri Negeri Latea dan Saniri Negeri Herlau Pauni Kecamatan Seram Utara Barat.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipusatkan di Baileo Ir. Soekarno Pendopo Bupati, Kamis, (16/3/23). Turut hadir, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malteng, Camat Telutih, Amahai, Nusalaut, dan Camat Seram Utara Barat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Malteng mengatakan bahwa, sesuai amanat Gubernur Maluku saat melantik saya sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah, salah satu tugas prioritas saya yakni menyelesaikan masalah pemilihan dan penetapan Kepala Pemerintah Negeri di Kabupaten Malteng.
Syukur, dalam kurun waktu 5 bulan memimpin Malteng ini, saya telah melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Sampai hari ini sudah melantik sejumlah KPN, baik dalam status defenitif maupun sebagai penjabat semetara.
“Jumlah KPN yang dilantik, cukup signifikan, sebab kita tahu bersama bahwa Maluku Tengah memiliki gejolak dinamika social kemasyarakatan yang sangat kompleksitas, namun melalui komunikasi dan koordinasi yang baik semua dapat berjalan dengan sukses dan lancer,”ungkap Marasabessy.
“Saya berharap agar secara cepat dan bertahap semua masalah KPN dapat terselesaikan. Pelantikan KPN dan Pejabat KPN hari ini adalah implementasi dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2006 tetang Negeri,” ujarnya.
Dikatakannya, selaku Penjabat Bupati tugas saya untuk melaksanakan amanat ini dengan baik dan tepat, dan saya bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang dilakukan mulai dari pemilihan, pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan ini berjalan dengan baik atas kerjasama dan kerja keras semua pihak, baik itu para mantan KPN, Camat, OPD terkait termasuk kesadaran dan kedewasan masyarakat yang telah berperan aktif dalam proses menghadirakan KPN yang defenitif,” ucapnya.
“Untuk itu kepada saudara yang telah dilantik, saya tegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban sangat berat. Jadikan hasil kerja pemimpin sebelumnya sebagai bahan evaluasi, sebab pembangunan harus dilakukan secara berkesinambungan. Gunakanlah ADD dan DD secara baik dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarkat dan kesuksesan pembangunan di Negeri. Teruslah menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan OPD di lingkup Kabupaten,” pintanya. (KJ.01)