Setahun Lebih Polres SBB Abaikan Kasus Penganiayaan Perempuan. “Orang Tua Korban Minta Perhatian Kapolri”

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Sudah setahun lebih Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) Provinsi Maluku, mengabaikan laporan kasus penganiayaan terhadap perempuan, padahal pihak keluarga korban sudah melaporkan orang-orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
“Kasus penganiayaan anak perempuan saya (Wa Rina), sudah kami laporkan ke pihak Reskrim Polres SBB pada tanggal 4 Mei 2021, namun sampai saat ini laporan kami tidak di tindaklanjuti. Para pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, sampai saat ini dibiarkan bebas berkeliaran dan belum perna di panggil untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.” Hal ini disampaikan La Baudu, orang tua Wa Rina, saat mendatangi Kantor Redaksi kabaresijurnalis.com, Sabtu, (6/8/22), kemarin di Masohi.
Menurutnya, kejadian penganiayaan terhadap Wa Rina, terjadi di Dusun Ulatu Desa Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten SBB, pada tanggal 2 Mei 2021. Hal itu berawal dari penjemputan pejabat Desa Luhu oleh tim hadrat Dusun Ulatu.
“Saat tim hadrat menyambut pejabat Luhu, korban bilang berhenti jua karena anaknya sedang sakit, dan kemudian melempar Gedung Balai Dusun yang sudah rusak,kemudian berdebat dengan lima orang perempuan disaat itu. Tidak terima dengan larangan, datang
pelaku masing-masing La Deni, La Samu, La Marno, La Bambang, La Bano, La Siari dan perempuan yang ada itu Wa Nanti, Wa Nanu, Wa Sania, Diana, Wa Sanimang, memukul dan menganiaya Wa Rina,” terang La Baudu.
“Mereka tidak memiliki rasa kemanusian, menganiaya anak saya hingga berdara, patah tulang dan pingsan, pada hal mereka tau dia (Wa Rina), ada sedang hamil. Hari kejadian itu, langsung dilaporkan ke Polsek Luhu di Talaha, namun disayangkan mereka mengarahkan untuk penyelesaian kekeluargaan, hal itu tidak kami terima karena pertumpahan dara,” ujarnya.
Karena tidak ditanggapi dan mengarahkan jalan kekeluargaan kata La Baudu, untuk mencari keadilan, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Reskrim Polres SBB, dan laporan kami diterima kemudian dilakukan visum di RSU SBB.
“Waktu itu hasil visum dari RSU SBB sudah keluar, jelas ada patah tulang dan ada bengkak pada alat vitalnya akibat tendangan keras dari La Samu. Saat itu korban tidak dirawat di RSU, di rawat di rumah karena para tulang belakang, perawatan dengan cara kampong,” kata La Budu.
Pihak keluarga menyesal kata lelaki paruh baya ini, sejak kasus penganiayaan dilaporkan, sampai saat ini tidak ada realisasi untuk menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum terhadap para pelaku, padahal ada saksi banyak yang melihat kejadian itu.
“Reskrim Polres SBB tidak menindaklanjuti proses hukum dari Laporan kami, padahal sudah ada dua orang saksi. Tidak ada pemanggilan terhadap para pelaku untuk diproses hukum, sebaliknya disuru kami untuk mencari saksi lagi, dengan alasan penyidik bahwa saksi harus banyak.,” kesalnya.
“Saya bilang ke penyidik, kami ini orang kurang tidak bisa bolak balik kantor polisi karena biayanya besar, tapi kami disuruh bolak balik terpaksa kami ikut saja, namun hasilnya tidak ada perkembangan dari penyidik yang menerima lapran kami,” ucapnya.
Karena laporan kami tidak ada tindaklanjutnya, meski dengan kekurangan, saya memberanikan diri untuk melaporkan hal ini ke Polda Maluku di Ambon dengan tujuan mendapat keadilan, namun hasilnya sama juga.
“Kasus penganiayaan ini sudah saya laporkan ke Polda Maluku, namun saya diarahkan ke Polres SBB lagi, tapi laporan sama saja karena tidak ada tanggapan dari penyidik. Jadi bagi saya tidak ada hukum lagi di SBB, katanya ada hukum dan perlindungan perempuan mana semua itu, dilaporkan ke perlindungan perempuan dan HAM, hasilnya sama semua tidak ada tindaklanjutnya,” tandasnya.
“Saya mohon kepada Kapolri untuk melihat hal ini sebab Polres SBB maupun Polda Maluku tidak menanggapi laporan masyarakat, perempuan dipukul dan dianiayah tapi dibiarkan begitu saja,” pintanya.
Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Irwan saat dikonfirmasi kabaresijurnalis.com, terkait kasus penganiayaan terhadap Wa Rina, dirinya mengatakan bahwa ini kasusnya sebelum saya, namun menjadi atensi kami untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
“Benar, kasus ini perna dilaporkan ke Reskrim Polres SBB dan bahkan dilaporkan ke Polda Maluku, ini akan menjadi atensi kami untuk kembali melakukan proses hukum baik terhadap korban maupun terduga pelaku, semuanya kita akan panggil untuk diperiksa,” kata Irwan, melalui telepon selulernya.
Untuk mencegah agar tidak terajadi hal-hal yang tidak diinginkan pasca laporan polisi dari pihak keluarga Wa Rina, kata Kasat Reskrim, pihaknya akan memanggil pihak-pihak dalam kasus ini untuk dilakukan mediasi penyelesaian kekeluargaan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri bahwa masalah itu mengedepankan Restorative Justice, maka untuk mencegah masalah baru dari laporan kasus Wa Rina ini, maka kami akan melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan dengan cara penyelesaian kekeluargaan atau Restorative Justice. Untuk itu kita akan panggil semua, baik keluarga Wa rina dan keluarga dari terduga pelaku, dan bicarakan pendekatan kekeluargaan, jika tidak dapat maka proses hukum dilanjutkan,” tegasnya. (KJ.01)