Salampessy: Tahun 2021, Rata-Rata OPD Melunasi Kewajiban Retribusi. “Triwulan Kedua, Ketiga Dapat Ditingkatkan “

Kabaresijurnalis.com, Ambon– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, mengatakan bahwa, sesuai data yang masuk pada, untuk tahun 2021, rata-rata sebagian besar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah melunasi kewajiban penyetoran retribusi dan ini telah memenuhi kewajibannya.
“Tahun 2021, sebagaian OPD terkait telah melunasi penyetoran retribusi, dan ini memenuhi harapan penyetoran retribusi atau harapan target di Tahun 2022, triwulan pertama.” Hal ini disampaikan Djalaludin Salampessy, kepada kabaresijurnlais.com, Selasa, (24/5/22), di ruang kerjanya di Ambon.
Dikatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku memiliki tugas untuk memenets pajak, maupun retribusi, dan sagatlah berbangga sekali karena seluruh Pimpinan OPD di Lingkungan Provinsi Maluku sangatlah berpartisipasi penuh. Selaian itu beberapa inovasi yang dilakukan oleh Bapenda untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
“Kita sekarang ini telah memasuki penghujung bulan Mei, dan pada bulan Juni 2022, kita sudah bisa mendapatkan hasil sebesar 50 persen pada triwulan kedua tahun 2022,” tegasnya.
Untuk menjawab itu, Salampessy mengatakan, di hari kami melakukan sosialisasi Sistim E, Retribusi dan Rapat Evaluasi Penerimaan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Maluku triwulan pertama tahun anggaran 2022, dan dalam evaluasi yang dilakukan, kami menemukan empat ratus lebih objek baru yang masuk dalam tiga rencana Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam evaluasi dan sosialisasi, masing masing OPD perlu mengurangi kemacetan sistim yang ada, kemudian mereka harus melengkapi triwulanan pertama yang ada, masi belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,” ujarnya.
Menurutnya, pendapatan kita sekarang berada pada posisi 20 persen di triwulan pertama dari target yang di tetapkan 50 persen, tetapi bagi kami masih ada triwulan kedua dan ketiga, dan saya yakin bahwa kita akan dapat mencapai lebih dari 80 persen pada triwulan ketiga, itu berarti bahwa setiap langkah kita harus benar-benar terukur secara baik.
“Tujuan sosialisasi dan evaluasi, agar setiap OPD dapat mengunakan sistem pembayaran pada objek-objek retribusi dengan menggunakan sistem elektronik, supaya jangan kita ketinggalan zaman, serta dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi di zaman sekarang ini,” tutup Salampessy. (KJ.07)