OKP Kota Ambon Menyoroti Dugaan Eksploitasi Laut Oleh PT. Andon

Kabaresijurnalis.com, Ambon– Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kota Ambon, seperti Gerakana Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menyoroti dugaan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang terjadi dalam sektor kelautan dan perikanan oleh PT. ANDON INDONESIA.
Pasalnya dari tahun 2021, kapal-kapal nelayan milik PT. Andon dari luar daerah telah beroperasi di perairan 51 Seira dikarenakan mendapatkan izin dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Maluku. Akibatnya memberikan kerugian yang cukup banyak bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dengan ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, telah berdampak bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara umum dan Masyarakat Seira secara khusus. Sebab langkah yang di ambil, secara tidak langsung telah membunuh ruang hidup masyarakat yang sebagian besar adalah nelayan, selaian itu berdampak pada lingkungan biota laut di Seira, dan telah tercemari, akibat aktifitas penangkapan yang dilakukan di perairan sekitar.” Hal ini disampaikan oleh Christian A. D. Rettob Ketua Presidium PMKRI Kota Ambon, Kepada kabaresijurnalis.com, melalui Telepon Selulernya, Rabu, (27/4/22).
Hal yang sama juga di tambahkan oleh Ketua GMNI Kota Ambon, Adi S.Tebwaiyaan, bahwa berdasarkan hasil kajian kritis yang di lakukan dari aspek Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), operasi yang di lakukan tidak memenuhi syarat-syarat sesuai yang diatur dalam AMDAL.
“Tidak memenuhi adequate atau syarat-syarat dan skema AMDAL dalam hal ini UKL-UPL sehingga wajar jika operasi yang selama ini di lakukan telah memberikan implikasi negatif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) khusunya masyarkat Seira,” tegasnya.
Menurut Adi, dalam konteks perizinan yang dikeluarkan sejauh ini, maka berdasarkan kajian kritis yang kami lakukan, kami telah menemukan 89 izin yang dikeluarkan untuk kapal 30 GT untuk tiga tahun terakhir dan 27 izin diantaranya untuk penangkapan telur ikan, ini sangat berbahaya.
“Kami menilai bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku sangat tidak serius dalam melindungi laut Maluku dan secara khusus laut Seira di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang merupakan kekayaan luhur masyarakat Tanimbar,” tutup Adi. (KJ.07)