Ketua DPRD Malteng Pimpin Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2021

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Fatza Tuankotta, ST, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021. Paripurna berlangsung di ruang paripurna utama DPRD Malteng, Senin (11/04/2022).
Hadir Bupati Malteng Tuasikal Abua, Kapolres Malteng, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Dandim 1502/Binaiya, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malteng. Ketua DPRD Malteng, Fatzah Tuankotta di dampingi Wakil Ketua, Demianus Hattu dan, H. W. C. Haurissa.
Dari pantauan kabaresijurnalis.com, paripurna diawali dengan pedati pengantar Ketua DPRD Malteng, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan LKPJ oleh Bupati Malteng Tuasikal Abua, kemudian penyerahan dokumen yang diterima oleh Ketua DPRD Malteng setelah Mayoritas Anggota DPRD yang hadir dalam paripurna menerima dan menyetujui penyampaian Bupati soal LKPJ.
Nantinya LKPJ akan dibahas di tingkat Komisi-Komisi dan Mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan sejauh mana Realisasi Program Pemerintah Daerah yang tertuang dalam APBD 2021.
Dalam pidato pengantar Ketua DPRD Fatzah Tuankotta mengatakan bahwa, Bupati sebagai kepala daerah berkewajiban menyampaikan pengantar LKPJ atas Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021.
“LKPJ merupakan dokumen yang wajib di penuhi oleh kepala daerah dan disampaikan dalam Paripurna sesuai Peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu Tuankotta berharap, agar dalam Penyampaian LKPJ APBD 2021 harus dibarengi dengan Azas transparansi agar wakil Rakyat di DPRD dapat mengetahui dan mengevaluasi kinerja kepala daerah, dan ini merupakan keterangan kinerja yang diharapkan dengan prinsip transparansi dan harus dijelaskan secara untuh terkait kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“DPRD akan menilai sejauh mana LKPJ APBD 2021, apakah dapat diterima sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku atau tidak,” ujarnya. (KJ.01)