Pembekalan Advokat Maluku oleh Prof DR. Otto Hasibuan. SH.MM

Ambon- Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof DR. Otto Hasibuan. SH.MM, memberikan pembekalan kepada Advokat Maluku dan sekaligus melantik Pengurus Young Lawyers DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ambon, Selasa, (1/2/22) yang berlangsung di The Natsepa Hotel, Suli ,kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Pembekalan dan Pelatihan Advokat Muda Yong Lawyer Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ambon, dilakukan dalam rangka untuk menciptakan kaderisasi pada kemudian hari, sebab anak muda tentu memiliki ciri khas yang berbeda.” Hal ini di sampaikan Hasibuan, kepada kabaresijurnalis.com, disela-sela kegiatan.
Menurutnya, selama ini advokat muda sulit sekali berhubungan dengan organisasinya, baik dicabang maupun di pusat.
“Olehnya itu dengan dibentuknya advokat muda Yong Lawyer Peradi Ambon , maka tentu mereka memiliki akses untuk bisa tampil dalam mengambil bahagian dalam DPC masing,” ujarnya.
Terbentuknya Paradi Ambon kata Hasibuan, ini sebagai jembatan berkontribusi untuk DPN Paradi, maka dengan adanya advokat muda di seluruh Indonesia, tentu akan menjadi unjung tombak, untuk bangsa ini kedepannya, apalagi mereka ini merupakan calon calon pemimpin bangsa ,” terangnya.
Hasibuan menambahkan, Pradi memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang undang seperti mengangkat advokad , memberhentikan advokad , melakukan pendidikan advokat, melakukan ujian advokat, membentuk kode etik, membentuk komisi pengawas, dewan kehormatan.
“Sebab Peradi merupakan satu organisasi tunggal Advokat, dan hanya di milik oleh Peradi saja, ini diberikan oleh negara kepada Peradi lewat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” jelasnya.
Hal yang sama di tambahkan oleh Ketua DPC Peradi Ambon DR Fahri Bachmid SH MH, bahwa kehadiran Ketua DPN Prof DR Otto Hasibuan, di Maluku dalam rangka Pembekalan dan Pelantikan Yong Lawyer DPC Paradi Ambon sangat membanggakan.
“Tahun 2019 lalu, Pembekalan dan Pelantikan sudah dilaksanakan namun karena berhadapan dengan Covid-19 maka tertunda sampai saat ini. Terpenting semuanya Bang Otto sudah boleh hadir di Maluku, dalam memberikan kontribusi bagi Lawyer Muda Kota Ambon dalam pembekalan yang di sampaikan untuk menambah pengetahuan serta semangat bagi Advokat Muda kita, semoga ini dapat memberikan angin segar kepada Yong Lawyer kota Ambon,” tutup Fahri, ( KJ 07 )