38 Pengawas TPS Kecamatan Tehoru Resmi Dilantik

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Sebanyak 38 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Tehoru, resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng ) Yudli Namakule.
Kegiatan pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Tehoru, Senin, (4/11/24). Hadir dalam kegiatan, Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tehoru (Forkopimca), Ketua PPK Tehoru, Perwakilan Bawaslu Malteng, Tokoh Agama, dan Anggota Pengawas TPS yang dilantik.
Pelantikan dann pengambilan sumpah Anggota Pengawas TPS, sesuai dengan pelaksanaan pasal 134 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Surat keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tehoru Nomor: 05 Tanggal 04 November 2024 tentang penetapan Pengawas TPS Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada pemilihan serentak tahun 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Tehoru.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tehoru Yudli Namakule, mengatakan bahwa bahwa 38 Anggota Pengawas TPS yang dilantik hari ini, meliputi 10 Negeri yang ada di Kecamatan Tehoru. Yakni Negeri Salamahu 1 TPS, Negeri Haya 11 TPS, Negeri Tehoru 11 TPS, Negeri Saunolu 2 TPS, Negeri Yaputi 3 TPS, Negeri Piliana 1 TPS, Negeri Hatu 2 TPS, Negeri Hatu Mete 2 TPS, Negeri Moso 2 TPS, dan Negeri Telutih Baru 3 TPS.
“Kepada seluruh anggota Pengawas TPS yang baru dilantik dan diambil sumpah, dapat menjaga dan melaksanakan tugas wewenangnya. Menjaga netralitas dan profesionalitas pada pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pemilihan Gubernur Maluku dan Bupati Malteng pada tanggal 27 November 2024 nanti,” tegas Namaklule, kepada media ini usai kegiatan.
Dirinya berharap kepada seluruh Anggota Pengawas TPS untuk tetap menjaga prilaku dalam interaksi di tengah-tengah masyarakat, karena bagaimana upaya kita untuk menjaga demokrasi di Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan lebh khususnya di Kecamatan Tehoru.
“Pengawas TPS dapat mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dalam menyalurkan haknya pada tanggal 27 November. Kemudian mengawal hak pilih masyarakat dan memastikan semua masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya, guna untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas di Kecamatan Tehoru,” harapnya.
“Setiap Pengawas TPS harus lebih memahami tugas dan fungsi serta memahami seluruh aturan terkait dengan pengawasan pemilu, dan ketika ada pesoalan yang harus diselesaikan maka harus dikoordinasikan dengan pimpinan di tingkat atas sehingga semua pekerjaan dilapangan dapat terselesaikan dengan baik.” Hal ini diingatkan Nasir Kurdin, pegawai Kecamatan Tehoru yang hadir mewakili Camat Tehoru.
Untuk diketahui, selesai kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah, 38 Orang Anggota Pengawas TPS, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan pemilu yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Tehoru. (KJ.Aci)